Pencurian Sepeda Motor

Dua Saudara Kompak Curi Motor di Banda Aceh, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Akhirnya Dibekuk Tim Rimueng

Dua bersaudara warga Kota Banda Aceh, kompak melancarkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor, Selasa (12/7/2022). 

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menghadirkan dua bersaudara yang kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor, Kamis (14/7/2022) 

Dua bersaudara warga Kota Banda Aceh, kompak melancarkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor, Selasa (12/7/2022). Akhirnya keduanya diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta, Kamis (14/7/2022).

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua bersaudara warga Kota Banda Aceh, kompak melancarkan aksi kejahatan pencurian sepeda motor, Selasa (12/7/2022). 

Tersangka menggasak sepeda motor Honda Supra X 125 BL 3495 LO milik Abdul Latief (59) warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kedua tersangka abang dan adik, atas nama Bambang (38) dan Aris (35) itu akhirnya diringkus Tim Rimueng, tim bentukan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Kamis (14/7/2022) tadi pagi.

Dari penangkapan kedua saudara itu Polisi juga mengamankan sepeda motor dan kunci letter T yang diperuntukkan sebagai alat bantu oleh kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Perawat Terlibat Pencurian Sepeda Motor

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap Bambang dan Aris itu setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Selasa, 12 Juli 2022.

"Korban tahu sepeda motornya hilang saat disampaikan oleh warga bahwa ada yang membawa motornya.

Terakam CCTV pelaku Curanmor
Aksi dua bersaudara yang terlibat pencurian sepeda motor, Selasa (12/7/2022) terekam CCTV saat menjalankan aksinya

Waktu itu korban sedang mencari pakan ternak. Upaya pengejaran yang dilakukan korban saat itu tidak membuahkan hasil.

Kedua tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor milik Abdul Latief," terang Kasat Reskrim.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian pencurian motornya itu ke Polsek Syiah Kuala guna dilakukan tindaklanjuti.

Baca juga: Polres Langsa Ungkap Enam Kasus Pencurian Sepeda Motor

"Setelah pelaporan korban ke Polsek, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti-bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor.

Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Kompol Ryan.

Dari hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwasannya yang diduga pelaku pencuri motor sedang berada di Dusun Gano, Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Kemudian Tim Rimueng beserta Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak menuju ke lokasi.

"Sesampai di sebuah rumah yang saat itu ada pelaku bernama Aris, tim yang telah dibentuk itu langsung mengamankan terduga pelaku.

Selanjutnya tim mengintrogasi terduga pelaku dan dari keterangan Aris, mengakui melakukan aksi pencurian motor bersama abangnya Bambang," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

"Mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Curanmor

Namun,pelaku Bambang setelah melakukan aksinya langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar," sambungnya.

Selanjutnya Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju Gampong Lamtamot dan di back-up oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang di rumah temannya.

Diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh_1
Dua bersaudara yang terlibat pencurian sepeda motor di Banda Aceh, pada Selasa (12/7/2022) dimintai keterangannya oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (14/7/2022)

"Pelaku Bambang dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di gampong Lamtamot, Aceh Besar," kata Kompol Ryan.

Baca juga: Satu Pelaku Curanmor Diciduk, Lima Sepmor Diamankan

Kini, kedua bersaudara itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 serta diancam hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.(*)

Baca juga: 5 Sindikat Curanmor Diciduk, Pelaku Sudah Jual 40 Sepmor

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved