Berita Langsa

Polisi Tangkap Pengedar di Langsa yang Tengah Tertidur di Gubuk, Disita 25 Paket Sabu Siap Edar 

KH (36) seorang pengedar sabu-sabu ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah masuk target operasi.

Editor: Misran Asri
Dokumen Humas Polres Aceh Selatan
Ilustrasi - KH (36) seorang pengedar sabu-sabu ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah masuk target operasi, pada 19 Juli 2022 lalu bersama barang bukti 25 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja. 

Barang bukti 25 paket sabu-sabu tersebut rencana ingin diedarkan kapada para pengguna. Namun, keburu digagalkan oleh personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa.

"Barang bukti 25 paket sabu dan ganja itu ditemukan di dalam sebuha tas hitam milik pelaku KH yang selama ini dibawa kemana pun dia pergi," terang Iptu Shandy.

Bersama barang bukti 25 paket sabu dan 1 paket ganja kering seberat 1,45 gram itu, personel juga mengamankan 1 plastik bening.

Baca juga: Satreskoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Lalu 1 botol air mineral, 1 kotak rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 Hp merek OPPO hitam milik tersangka.(*)

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Abdya Diringkus Polisi, Buang BB ke Saluran Air

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judulSaat Tidur di Gubuk Areal Tambak, Tersangka Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved