Pengedar Sabu
Petani Simpan 4,63 Gram Sabu dalam Tabung Bambu, Polisi Tangkap Pelaku di Warkop Punge Jurong
Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus KH (38) seorang petani, warga Asal Kota Langsa, Selasa (26/7/2022) malam.
Editor:
Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Barang bukti 5,63 gram sabu-sabu yang ditemukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh bersama dengan penangkapan tersangka KH (38) di salah satu warung kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (26/7/2022) malam.
Kemudian 17 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 3,10 gram.
Lalu tiga plastik bening dan satu bungkusan rokok untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Kini KH beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Tiga Pengedar narkoba Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti 3,04 gram Sabu di Rak Piring
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2, Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, pungkas Kompol Tendri.(*)
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Dua Pengedar Sabu Diringkus
Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Abdya Diringkus Polisi, Buang BB ke Saluran Air