Ilegal Logging
Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pria Bersama Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging
Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap 3 pelaku yang membawa kayu gelondongan rimba campuran menggunakan sebuah truk BK 8026 XD
Dari interogasi para tersangka, diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba, Aceh Besar menuju ke penampung milik G di Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
"Penampung G itu saat ini masih dalam pencarian petugas," ungkap AKP Chandra.
Baca juga: Patroli di Hutan Adat, 4 Warga Papua Dikeroyok
Terhadap ketiga pelaku, di antaranya satu sopir dan dua kernet itu melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf (B) jo Pasal 12 huruf (E) UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiganya diancam kurungan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(*)
Baca juga: Petani Simpan 4,63 Gram Sabu dalam Tabung Bambu, Polisi Tangkap Pelaku di Warkop Punge Jurong
Baca juga: Truk Tronton Alami Slip dan Oleng Tabrak Sepmor yang Dinaiki Dua Mahasiswi Aceh Tamiang