Ilegal Logging

Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pria Bersama Truk Pengangkut Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging

Personel opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap 3 pelaku yang membawa kayu gelondongan rimba campuran menggunakan sebuah truk BK 8026 XD

Editor: Misran Asri
DO Humas Polres Aceh Besar
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap tiga pelaku dan truk BK 8026 XD pengangkut kayu gelondongan rimba campuran, Minggu (24/7/2022) dini hari. 

Dari interogasi para tersangka, diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba, Aceh Besar menuju ke penampung milik G di Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.

"Penampung G itu saat ini masih dalam pencarian petugas," ungkap AKP Chandra.

Baca juga: Patroli di Hutan Adat, 4 Warga Papua Dikeroyok

Terhadap ketiga pelaku, di antaranya satu sopir dan dua kernet itu melanggar Pasal 83 Ayat 1 huruf (B) jo Pasal 12 huruf (E) UU RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketiganya  diancam kurungan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(*)

Baca juga: Petani Simpan 4,63 Gram Sabu dalam Tabung Bambu, Polisi Tangkap Pelaku di Warkop Punge Jurong

Baca juga: Truk Tronton Alami Slip dan Oleng Tabrak Sepmor yang Dinaiki Dua Mahasiswi Aceh Tamiang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved