Suami Bunuh Istri karena Kesal, Lalu Mayatnya Dimasukkan ke Karung & Dibuang ke Tumpukan Sampah
Penemuan mayat wanita dalam karung tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Serang, Banten, Sabtu (30/07/2022) terungkap
Sehingga pernikahannya dengan korban, tidak mendapat restu dari keluarga.
Shinto menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan PW terhadap istri sekaligus keponakannya terjadi pada Jumat (29/07/2022) sekitar pukul 01.50 Wib di rumah kontrakan mereka.
Saat itu kata Shinto, anak mereka yang baru lahir menangis di samping korban.
"Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis.
Baca juga: Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri Tinggalkan Motor Curian
tidak mendapat respon, sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal," kata Shinto.
“Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban, karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,” ujar Shinto.
Karenanya kata Shinto pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban.
"Lalu pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban.
Sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan nafas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian pada pagi harinya, korban membeli 2 buah karung untuk membungkus jasad korban beserta beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan.
Baca juga: Mahasiswi Lampung Otak Pembunuhan Pengusaha, Melibatkan 3 Pelaku Lainnya, Ini Alasan Diungkap Polisi
"Kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07/2022) sekitar 03.00 Wib di TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra B-6659-GCZ,” katanya.
Menurut Shinto setelah membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa atau seolah-olah tidak ada peristiwa apapun.
“Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” kata Shinto.
Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan si Cantik Naira Ashraf Dihukum Mati
Selain itu kata Shinto penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kabupaten Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
"Juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi," katanya.(*)
Baca juga: Polisi Bongkar Makam IM, Korban Pembunuhan yang Dicekik oleh Pacar Lalu Dibuang ke Kali Krukut Depok
Sumber: PMJNews.com
Dan Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kesal Anaknya Tak Disusui, Suami Bunuh Istri di Serang, Mayat Dibuang di Tumpukan Sampah,