Kasus
Barang Bukti Ada yang Dihilangkan, Pengusutan Kasus Brigadir J Terkendala, Pelaku Dapat Dipidana
Agus menjelaskan, akibat dari adanya barang bukti yang dihilangkan tersebut menyebabkan polisi membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk menuntaskan ...
PROHABA.CO, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Indrianto, menyebut ada barang bukti yang sengaja dihilangkan.
Hal itu justru menjadi kendala dalam pembuktian kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus menjelaskan, akibat dari adanya barang bukti yang dihilangkan tersebut menyebabkan polisi membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk menuntaskan kasus ini.
“Adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, membuat penyidikan kasus ini membutuhkan waktu yang lama,” tuturnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Minggu(7/8/2022).
Meski demikian, Agus mengatakan, siapa pun pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan pembunuhan akan diungkap.
Sementara itu, Prof Mahfud MD menyatakan, orang yang mengambil atau menghilangkan dekoder CCTV di lokasi penembakan Brigadir J dapat dipidana.
Orang tersebut dapat dikualifi sir sebagai pelaku yang sengaja merusak atau menghilangkan alat bukti dalam kasus pidana sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir j, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan hingga Dicopot dari Jabatannya
Diduga ambil CCTV Sementara itu ramai diberitakan bahwa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas, Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya.
“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan tadi terjadi misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam yang dipantau dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo terkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.
Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.
Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan keilmuan.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.
Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, 4 Perwira Ditangkap Mabes Polri
Pengusutan Kasus Brigadir J Terkendala
Barang Bukti Dihilangkan
Brigadir J
Bharada E
Irjen Ferdy Sambo
Kasus Polisi Tembak Polisi
Kabareskrim Polri
Jaksa yang Tahan Tangis Saat Baca Tuntutan Bharada E Disindir Seniornya, Kenapa Tidak Mundur Saja |
![]() |
---|
Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Diperiksa, Saksi Suap Alokasi Dana Hibah |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Diprediksi Bakal ‘Buka-bukaan’ Jika Divonis Mati |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Eks Petinggi ACT |
![]() |
---|
Ada Brigjen Lakukan ‘Gerakan Bawah Tanah’ Jelang Vonis Sambo |
![]() |
---|