Jumat, 5 Juni 2026

Kasus

Barang Bukti Ada yang Dihilangkan, Pengusutan Kasus Brigadir J Terkendala, Pelaku Dapat Dipidana

Agus menjelaskan, akibat dari adanya barang bukti yang dihilangkan tersebut menyebabkan polisi membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk menuntaskan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Fakta empat perwira polisi ditahan di tempat khusus terkait kasus kematian Brigadir J. 

Ia dijerat dengan delik pembunuhan, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, menyebut pihaknya akan meminta keterangan terkait CCTV yang rusak di rumah Ferdy Sambo.

“Ini kan terkait dengan CCTV, nantinya kita juga akan minta keterangannya karena semalam kan juga sudah ada statement dari Pak Kabareskrim terkait CCTV dan barang bukti lainnya,” ujar Beka Ulung.

“Kami juga akan minta keterangan terkait perkembangan penyelidikan- penyelidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk seluruh barang bukti yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 dari 15 ponsel terkait kasus ini yang dikumpulkan Tim Siber Polri.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut dari sepuluh telepon seluler itu Komnas HAM telah memeriksa foto, dokumen, hingga percakapan diduga berkaitan dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

Selain memeriksa percakapan di ponsel yang disita, Komnas HAM juga meminta hasil pemeriksaan digital forensik soal CCTV kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Disebutkan, baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar pribadinya.

Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menambahkan, Ferdy Sambo telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Oleh karena itu, pada malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Kor Brimob Polri,” kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022) malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved