Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Penembakan Polisi

Kuasa Hukum Mengajukan Bharada E Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

M Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hari ini, Senin (8/8/2022) akan melayangkan permohonan JC ke LPSK

Tayang:
Editor: Misran Asri
Kolase Tribunnews
Kolase foto Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). 

Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hari ini, Senin (8/8/2022) akan melayangkan permohonan JC ke LPSK.

PROHABA.CO - Muhammad Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hari ini, Senin (8/8/2022) akan melayangkan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan justice collaborator ke LPSK tersebut terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Iya hadir langsung, Senin (hari ini-red) akan diajukan Justice Collaborator ke LPSK," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangannya di LPSK.

Ia hanya memastikan kalau rencana kedatangan ke LPSK akan dilakukan pada siang hari.

"Siang hari, tiba di LPSK," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum

"Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

Bharada E Ajukan JC ke LPSK
kolase foto Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo dan ilustrasi tahanan. Setelah membuat pengakuan soal sebut sejumlah nama yang terseret kasus tewasnya Brigadir J, kondisi fisik Bharada E sehat dan tetap ditahan di Rutan Bareskrim.(kolase tribunnews)

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.

Bharada E Ungkap Ada Perintah Menembak

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara mengatakan sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved