Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Penembakan Polisi

Kuasa Hukum Mengajukan Bharada E Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

M Burhanuddin, tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, hari ini, Senin (8/8/2022) akan melayangkan permohonan JC ke LPSK

Tayang:
Editor: Misran Asri
Kolase Tribunnews
Kolase foto Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022). 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi berstatus tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022, lalu.

Belakangan, melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Baca juga: Bharada E, Terduga Penembak Brigadir J hingga Tewas Ternyata Minta Perlindungan ke LPSK

Irjen Pol Ferdy Sambo pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Lalu, bagaimana kondisi Bharada E setelah dirinya mengungkapan soal mendapat perintah menembak Brigadir Yoshua dari atasannya?

Anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut, bahwa saat ini Bharada E di tahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.

Tentu, hal itu guna pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polri.

"Iya (ditahan di Bareskrim), karena kepentingan penyidikan," kata Burhanuddin kepada Tribun Network, Senin (8/8/2022).

Muhammad Burhanuddin juga mengungkapkan kondisi terkini Bharada E di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kondisi Bharada E, sehat," ujarnya.

Baca juga: Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir j, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan hingga Dicopot dari Jabatannya

Ia juga menyebut, jika saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun berkas untuk mengajukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hari ini tetap kami usahakan masuk permohonan ke LPSK," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Bharada E Mengaku Lega dan Plong

Anggota kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin membeberkan kondisi mental terkini kliennya.

Burhanuddin mengatakan, kliennya dalam keadaaan sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ya kemarin semalam sih udah sehat," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut Burhanuddin juga menyatakan kalau sejauh ini kliennya telah memberikan keterangan lebih detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik Polri.

Baca juga: Fakta Tewasnya Brigpol J, Diduga Lakukan Hal Ini Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo dan Motif Lain

Atas hal itu, dirinya memastikan kalau kondisi kesehatan mental Bharada E dalam keadaan yang baik dan lebih lega.

"Sudah lega banget gitu, udah ceritain semua, dia bilang udah plong gitu," tukas Burhanuddin.

Bharada E dan Brigadir RR Tersangka

Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J, Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti.

Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Baca juga: Pihak Brigadir J Ragukan Keaslian Rekaman CCTV

Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini.

Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyampaikan update terkait dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam updatenya, Andi menyatakan kalau pihak kepolisian telah menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Kantung Kemih dan Pankreas Brigadir J Diduga Hilang, Kamaruddin Simanjuntak

Adapun kedua orang yang dimaksud yakni seorang sopir dan ajudan Irjen pol Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Ternyata Bharada RE merupakan Richard Eliezer yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya juga memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.(*) 

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Informasikan Otak Brigadir J Ditemukan di Dada

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Terkini Bharada E Setelah Menyebut Ada Perintah Menembak Brigadir J dari Atasannya, 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved