Kasus Penembakan Polisi
Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak
Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
PROHABA.CO - Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, memastikan tidak ada tembak menembak antara kliennya Bharada E dan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Muhammad Boerhanuddin saat wawancara di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Boerhanuddin memastikan bahwa pengakuan dari kliennya tidak ada tembak-menembak saat Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Yang sebenarnya terjadi adalah Bharada E disuruh oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Boerhanuddin, dalam wawancara di Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Burhanuddin juga memastikan bahwa Bharada E mengaku ada dan melihat proses tewasnya Brigadir J atau Yoshua.
Keterangan juga ditambah bahwa ada beberapa saksi di momen tersebut.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
"Dia pas kejadian itu ada. Melihat (proses tewasnya Brigadir J), dan ada beberapa saksi. Sudah diungkapkan di fakta hukum BAP," ungkap Burhanuddin.
Menurut Muhammad Boerhanuddin, yang terjadi adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Namun dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.
Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.
Baca juga: Fakta Baru, Bharada E Tak Mahir Menembak
Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi sopir pribadi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," pungkasnya.
Kini Bharada E mengajukan diri untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
Pihak pengacara menilai langkah tersebut berarti isyarat bahwa ada pelaku lain dalam kronologi kematian Brigadir J.
"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga. Karena dia mau justice collaborator, berarti ada pelaku lain, itu isyaratnya," ujarnya.
Respons Polri dan Komnas HAM
Menanggapi pengakuan Bharada E bahwa tidak terjadi tembak menembak, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan mengungkap kasus tersebut usai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan Tersangka Bharada E Sesuai dengan Temuannya
"Tunggu timsus kerja tuntas dulu," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.
"Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah," jelasnya.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.
"Kami belum tahu apa yang disebut oleh pengacara Bharada E yang baru. Tapi kami berangkat dari apa yang kami punya sendiri," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (8/8/2022).
Namun demikian, kata Anam, pihaknya memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri terhadap Bharada E setelah pihaknya menyandingkan kesesuaian temuan yang telah didapatkannya
"Kami memang membutuhkan permintaan keterangan sendiri setelah kami menyandingkan dari kesesuaian satu dengan yang lain, satu dengan alat bukti yang lain. Karena kan perkembangan kami juga cepat," kata Anam.
Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Sosok Atasan
Terkini, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kembali menguak soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.
"Ya dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.
Deolipa menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.
Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.
"Engga, engga (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.
Baca juga: Bharada E, Terduga Penembak Brigadir J hingga Tewas Ternyata Minta Perlindungan ke LPSK
"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.
Adapun perintahnya kata Deolipa, yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hanya saja, Deolipa kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.
"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.
Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Baca juga: Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir j, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan hingga Dicopot dari Jabatannya
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, 4 Perwira Ditangkap Mabes Polri
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.(Tribunnews.com/Kompas TV)
Baca juga: Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-E.jpg)