Berita Banda Aceh

Dishub Warning Truk Pengangkut Material yang Masuk Jalan Kota Banda Aceh, Ada Apa?

Dishub Kota Banda Aceh memperingatkan sopir dan pengusaha truk pengangkut tanah dan material proyek yang melintas agar menggunakan terpal

Editor: Misran Asri
Kolase DOK Dishub Kota Banda Aceh
Sebuah truk pengangkut material yang memasuki jalan protokol dalam Kota Banda Aceh tidak menggunakan penutup atau terpal, sehingga kondisi itu membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memperingatkan atau mewarning sopir dan pengusaha truk pengangkut tanah dan material proyek yang melintas agar menggunakan penutup (terpal).

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mewarning (peringatkan) sopir dan pengusaha truk pengangkut tanah dan material proyek yang melintas agar menggunakan penutup (terpal).

Penegasan itu disampaikan Kadishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kesuma, SH, MH.

Aqil mengatakan masih ada truk-truk yang melintas mengabaikan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Karena itu Aqil menyebutkan setiap truk pengangkut tanah dan material proyek wajib menggunakan penutup material yang diangkut.

Bila tidak diindahkan akan ditindak.

Baca juga: Pelabuhan Kuala Langsa Dangkal, Pemko Lapor ke Kadishub Aceh

"Masuk kota dan melewati jalan-jalan protokol wajib mematuhi ketentuan uUndang-Undang Lalu Lintas yang berlaku," kata Aqil, Selasa (9/8/2022).

Dishub mengimbau agar armada dum truk tersebut menggunakan standar operasional prosedur (SOP) saat melintas dan menjalankan aktivitas mengangkut tanah serta material bangunan lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ kendaraan pengangkut tanah dan material lain yang sifatnya menimbulkan debu dan bau harus dan wajib menggunakan penutup bak dengan menggunakan terpal, tegas Aqil.

Lalu di dalam Pasal 307 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan.

Lalu, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Bangunan Terminal Tipe B di Kuala Nagan Raya Makin Rusak, Dishub Minta Kejelasan Provinsi

Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menerbitkan ketentuan tentang Tertib Jalan dan dan Tertib Angkutan Jalan juga telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, pada Bab VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan

Pasal 25 setiap orang dan/atau badan dilarang; mengangkut material bangunan tanpa dilengkapi dengan pengaman., mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek.

"Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh bersama Satlantas Polresta Banda Aceh akan melakukan penindakan Jika ditemukan truk pengangkut tanah dan material lainnya yang tidak menutup bak dum truk dengan terpal," ungkap Aqil.

Selain melanggar ketentuan juga tumpahan tanah berceceran di sepanjang jalan yang dilewati oleh kendaraan dum truk pengangkut tanah tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Kasatpol PP Penembak Pegawai Dishub Jadi Tersangka

"Tolong patuhi aturan dan setiap ketentuan yang berlaku. Kalau diabaikan akan kami ambil tindakan," pungkas Aqil.(*)

Baca juga: Dishub Tamiang Tegur Pemilik Doorsmeer

Baca juga: Honorer Dishub Dicokok di Pos Terminal

Baca juga: Kadishub Medan: Ada 120 Trayek di Kota Medan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved