Kasus Penembakan Polisi
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Terima Perintah Tembak
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
PROHABA.CO, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Penetapan Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore tadi.
Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, maka jumlah tersangka untuk saat ini sudah berjumlah empat orang.
"Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dan lain-lain."
"Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi-saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
Baca juga: Sore Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
"Saudara (Bharada) E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"
"Untuk membuat seolah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding berkali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM."
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," kata Kapolri Sigit didampingi Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dankorbrimob, Kabaintelkan, dan Kadiv Humas yang ditayangkan langsung Kompas TV.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Pihak yang berinisial KM , driver Putri Candrawathi.
Pembunuhan Tersusun Sistematis, Keluarga Harap Aktor Utama Terungkap
Sebelumnya, ditetapkannya Brigadir RR menyusul Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak membuat keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, puas.
Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Pasalnya, keluarga belum yakin Brigadir RR dan Bharada E adalah tersangka utama.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian dalam program Kacamata Hukum: Babak Baru Kasus Brigadir J yang disiarkan langsung di Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).
"Kami belum yakin orang orang tersebutlah yang menjadi otak atau pelaku utama."
"Karena keyakinan kami, pembunuhan (terhadap Brigadir J) ini terencana dan terususun sistematis," jelas Mansur.
Apalagi polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 25 anggota Polri.
Keluarga sangat berharap aktor utama kasus kematian Brigadir J ini segera terungkap.
"Sebetulnya kenapa mereka burupaya merusak barang bukti dan penghilangan bekas di TKP?"
"Kami sekarang tinggal tunggu siapa aktor utamanya, kenapa banyak sekali melibatkan jenderal dan anggota nya."
Baca juga: FAKTA 4 Perwira Ditahan di Tempat Khusus Terkait Kasus Brigadir J
"Apakah mungkin seorang Bharada E mampu menggerakkan institusi polri yang besar ini."
"Apakah justru yang sekarang ditetapkan sebagi tersangka ini hanya dikambing hitamkan dari sebuah peristiwa yang lebih besar."
"Saya memohon kepada Kapolri dan Presiden Jokowi, agar masalah ini dibuka secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi," jelas Masur.(*)
Baca juga: Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FERDY SAMBO Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tembak Atas Perintah Ferdy Sambo,