Kasus
Sopir dan Ajudan Istri Sambo Ditahan
Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum
Saksi kunci Yumara juga menyebut Bharada E akan menjadi justice collaborator.
Menurutnya, meski Bharada E menyandang status tersangka, ia merupakan saksi kunci dalam teka-teki kematian Brigadir J.
Yumara menyatakan akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” kata Yumara, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Menanggapi hal ini, LPSK menyatakan menyambut sikap Bharada E dengan terbuka.
Lembaga tersebut mengapresiasi keputusan mantan sopir Ferdy Sambo itu.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan menemui Bharada E di tahanan guna memastikan iktikad baik dan informasi penting yang dimilikinya.
Menurut Susi, berdasarkan pasal yang disangkakan, Bharada E bukanlah pelaku tunggal.
“Dalam konteks hukum ya dia kan dikenakan Pasal 55 dan 56.
Ini kan otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain,” kata Susi.
Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Karena disangka dengan dua pasal tersebut, Susi menduga Bharada E memiliki informasi yang penting.
Meski demikian, pada akhirnya bergantung pada sikap Bharada E apakah bersedia membuka informasi tersebut ke penyidik atau tidak.
Ia menjelaskan, sebagai justice collaborator, Bharada E nantinya akan diperlakukan secara khusus dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan pidana.
“Kalau penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan,” tuturnya.
Sementara, perlakuan khusus itu meliputi pemisahan tempat penahanan dan berkas perkara, tidak dipertemukan dengan terdakwa lain dalam persidangan, dan lainnya.