Kasus
Korupsi di Asabri, Teddy Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosapoetro mengajukan banding atas vonis ...
“Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair,” jelas hakim. (kompas.com)
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Singkil Tahan Eks Kepala SMK Diduga Terlibat Korupsi Dana BOS
Baca juga: Bahaya Mata Kering yang Tak Boleh Diremehkan, Ketahui Solusinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-PT-Asabri-Teddy-Tjokrosapoetro.jpg)