Kriminal

Seorang Guru TK Dibenturkan ke Tembok dan Diikat hingga Tewas

Guru TK berinisial R (29) di Desa Medas, Lombok Barat dibunuh secara sadis oleh kekasihnya S (40). Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan guru TK di Lombok Barat 

PROHABA.CO, MATARAM - Guru TK berinisial R (29) di Desa Medas, Lombok Barat dibunuh secara sadis oleh kekasihnya S (40).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok.

“Dari olah TKP, ada patahan gigi di sana dihantam bibir korban kemudian dihantamkan kepalanya ke dinding kamar mandi,” kata Kadek dalam keterangan persnya, Jumat (12/8).

Untuk memastikan korban meninggal, pelaku S kemudian mengikat leher dan mulut korban menggunakan kain.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat benda tumpul.

Baca juga: Enzy Storia Dapat Kebebasan Dari Keluarga Soal Asmara, Akui Tak Buru-Buru Cari Pasangan Hidup

Dan untuk memastikan korban meninggal dia (S) ikat leher dan mulut korban, sehingga korban juga kehabisan napas,” kata Kadek.

Persoalan asmara Sebelumnya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, korban dibunuh oleh tersangka S (41) lantaran masalah asmara.

“Pelaku S dengan korban H atau R ini sudah ada kurang lebih 1 bulan terakhir memang ada hubungan, hubungan dalam artian ya dibilang pacar ya, pacar atau punya hubungan spesial,” ungkap Mustofa.

Mustofa mengatakan, korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan, sehingga korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelum melakukan hubungan badan tersebut, pelaku mengaku dirinya merupakan seorang duda.

Baca juga: Pembunuhan Sadis, Tersangka Sobari Bingung Setelah Memutilasi 11 Bagian Tubuh Mantan Pacar 

Baca juga: Riesca Rose Tegaskan Dirinya Bukan Selingkuhan Sule

“Awal perkenalan bahwa si pelaku ini mengaku dia duda, pada hari H tanggal 26, selesai dia melaksanakan hubungan badan, si korban ngaku (kemungkinan) hamil, si S ini terpojok (mengaku) sebenarnya dia punya istri, dan kemudian cekcok antara pelaku dengan korban sehingga dari korban menggigit tangan pelaku,” kata Mustofa.

Pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Diketahui kisah asmara korban dengan pelaku dimulai saat pelaku yang merupakan mandor bekerja di sebuah rumah di depan kediaman korban.

Selama 3 bulan di tempat itu, korban dan pelaku berkenalan dan menjalin hubungan, hingga kisah cintanya berakhir tragis.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana15 tahun penjara. (kompas.com)

Baca juga: Pria di Banyuasin Bunuh Pacar dan Kakak Perempuannya, Keduanya Dipergoki Ngamar Sesama Jenis 

Baca juga: Tim Patroli Gabungan Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Ilegal

Baca juga: Calon Pengantin Wanita di Belawan Dirudapaksa dan Dibunuh Oleh Dua Pecandu Sabu

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved