Tak Terbukti Mata-mata Asing, 3 WN Malaysia & China yang Diamankan TNI AL Dideportasi

Tiga WNA, masing-masing dua warga Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39), dan satu WN China, Ji Dong Bai (45) dideportasi.

Editor: Misran Asri
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II yang melaksanakan tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA. Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas intelijen. 

Tiga Warga Negara Asing (WNA), masing-masing dua warga Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39), dan satu WN China, Ji Dong Bai (45) akhirnya dideportasi.

PROHABA.CO - Tiga Warga Negara Asing (WNA), masing-masing dua warga Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39), dan satu WN China, Ji Dong Bai (45) akhirnya dideportasi.

Sebelumnya tiga WNA tersebut sempat diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan RI – Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).

Karena gerak-gerik WNA tersebut mencurigakan, seperti sedang melakukan aktivitas intelijen untuk asing. 

Namun, setelah melalui serangkaian pendalaman, ketiga WNA itu tidak terbukti meelakukan kegiatan mata-mata.

Deportasi terhadap ketiga WNA itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: WNA di Bali Gondol ATM Berisi Rp20 Juta dan Ancam Bunuh Mantan Pacar

Ketiganya dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan KM Nunukan Express, sekitar pukul 09.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Baca juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Melakukan Aktivitas Intelijen di Kalimantan Utara, 3 di Antaranya WNA

Lalu, dari Kejaksaan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Nunukan, tiga WNA itu diputuskan untuk dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital.

Mereka tidak tahu bahwa Pos Perbatasan dan Markas Marinir, berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto, karena merupakan titik obyek vital di Indonesia," ujar Saut.

Diketahui sebelumnya tiga WN Malaysia dan China itu diamankan Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan RI – Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).

Leo Bin Simon merupakan warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah, Malaysia.

Ho Jin Kiat warga 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Lalu Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.

Baca juga: Otak Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri WNA Bulgaria

Satgas Marinir menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Mereka dipandu seorang WNI bernama YF.

Mereka sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan.

Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik-Indonesia ke Tawau-Malaysia.

Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek, antara lain, perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sebatik, dan daerah Somel di Sei Pancang yang merupakan kawasan militer TNI AL.

Baca juga: WNA Cina Ditusuk di Cengkareng, Polisi Buru Pelaku

Hasil jepretan tersebut ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas. Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Terbukti Spionase Asing, 3 WN Malaysia dan China yang Diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII Dideportasi "

Baca juga: 3 Pelaku Skimming Bank Riau Ditangkap, WNA Terlibat 

Baca juga: Jatuh dari Kapal Pesiar, WNA Turki Terdampar di Buleleng

Baca juga: WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved