Pembobol Kotak Amal di Masjid Banda Aceh Bonyok Dihakimi Massa, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, mengamankan pria berinisial SY, warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, mengamankan pria berinisial SY, warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, mengamankan pria berinisial SY, warga salah satu gampong di Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Pelaku yang sudah dalam kondisi bonyok (babak belur), merupakan pembobol kotak amal di Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh.
Pria berusia 38 tahun tersebut sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan warga pada Sabtu (13/8/2022) siang, saat hendak kembali membobol kotak amal Masjid Darul Makmur, Lambaro Skep, Banda Aceh.
Warga berang karena perbuatan pelaku juga untuk yang ketiga kalinya di masjid tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (15/8/2022).
"Pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada di halaman masjid," kata Chalis, Senin (15/8/2022).
Chalis mengatakan sebelum pelaku diamankan, SY telah melakukan aksi kejahatan serupa di masjid itu pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
Baca juga: Modus Pura-pura Shalat, Seorang Pria di Dumai Curi Kotak Amal Masjid
Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Bawa Kabur Kotak Amal Masjid di Kota Binjai
Baca juga: Mantan Juru Parkir Dipergoki Warga Sedang Curi Kotak Amal, Modus Operandinya Berpura-pura Shalat
"Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan aksi yang ketiga kalinya pada Sabtu, 13 Agustus 2022 siang," sebut Kapolsek.
Kapolsek mengatakan sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.
Kemudian lanjutnya, setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku.
Jadi, modus pelaku berpura-pura shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal," ucap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita dua kotak amal masjid, satu buah pinset, dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.
Kapolsek mengakui karena sempat dihakimi massa, pria ini harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Mantan Cleaning Service, 7 Kali Bobol Kotak Amal Masjid SPN Seulawah
"Jangan main hakim sendiri, serahkan ke Kepolisian, karena kita negara hukum," pinta Kapolsek.
SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus pencurian sepeda motor pada 2015.
Baca juga: Berpura-pura Shalat, YB Raup Jutaan Rupiah dari Kotak Amal
Ia pun pernah dihukum setahun penjara di Lapas Banda Aceh pada tahun 2015.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Pembobol Kotak Amal Masjid di Banda Aceh Dihakimi, Massa Berang, Aksinya Sudah 3 Kali,
Baca juga: Mantan Cleaning Service, 7 Kali Bobol Kotak Amal Masjid SPN Seulawah
Baca juga: Berpura-pura Shalat, YB Raup Jutaan Rupiah dari Kotak Amal
Baca juga: Berpakaian Rapi, Maling Kotak Amal di Mini Market Terekam CCTV