Berita Aceh Timur
Senpi Pistol Rakitan di Lapas Idi Aceh Timur Dipasok oleh Istri dan Pacar Napi Dengan Cara Ini
Senjata api (senpi) pistol rakitan jenis plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022)
Senjata api (senpi) pistol rakitan jenis plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022) lalu, melibatkan dua napi, yakni H dan M.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Senjata api (senpi) pistol rakitan plus 8 peluru yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, Minggu (14/8/2022) lalu, melibatkan dua napi, yakni H dan M.
Terungkapnya identitas napi pemilik senpi pistol rakitan tersebut, setelah kasus tersebut diserahan oleh pihak Lapas Kelas IIB Idi ke pihak Polres Aceh Timur.
Dari pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Polres Aceh Timur menetapkan 4 tersangka, selain napi H dan M dalam kasus penemuan senpi laras pendek rakitan beserta 8 butir amunisinya di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Dua tersangka lainnya, selain dua narapidana H dan M, yakni IR dan FA warga Aceh Timur. Keduanya merupakan istri dan pacar dari kedua napi tersebut.
Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Saat dipasok ke Lapas Kelas IIB Idi oleh dua wanita pengungjung napi, senjata itu dimasukkan atau disembunyikan di bagian vital, yaitu ke dalam celana dalam, sehingga lolos saat pemeriksaan petugas.
Rencananya, senjata api ini akan digunakan oleh kedua napi untuk melarikan diri dari Lapas Idi.
Baca juga: Senpi FN Rakitan Plus 8 Butir Peluru Dipasok ke Lapas Idi, Dugaan Akan Dipakai Napi untuk Kabur
Senjata api jenis pistol dan amunisi tersebut ditemukan oleh tim gabungan Polres Aceh Timur bersama petugas Lapas saat razia pada Senin (15/8/2022) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan, empat tersangka tersebut yakni dua narapidana dan dua wanita pengunjung lapas.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, dan yang dihadirkan dalam konferensi pers dua orang, sedangkan dua lainnya berada di Lapas Idi karena berstatusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, saat konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres setempat, Jum’at, (19/8).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution SH, Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan pistol tersebut yakni, H (terpidana kasus narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup).
Kemudian istrinya FA yang kini sudah diamankan di Polres Aceh Timur.
Kemudian M (terpidana kasus korupsi dengan hukuman pidana penjara 5 tahun), dan pacarnya wanita berinisial IR yang kini diamankan di Mapolres Aceh Timur.
"Alhamdulillah berkat kerja keras tim kita, berhasil mengungkap kronologis penemuan senjata api dari dalam Lapas Idi, dan untuk sementara kita telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini," ungkap Kapolres AKBP Andy Rahmansyah SIK.
Baca juga: Istri Napi Pasok Senpi ke LP Idi, Diduga akan Digunakan untuk Kabur
"Dua orang tersangka masih di dalam Lapas Idi yakni H dan M. Sedangkan yang kita amankan di Polres Aceh Timur, wanita IR pacar M, dan wanita FA istri dari H," ungkap Kapolres.
Mereka, kata Kapolres, terancam dijerat Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau sedikitnya 20 tahun penjara.
Untuk motifnya, jelas Kapolres, senjata api ini rencananya mereka gunakan untuk melarikan diri, dimasukkan ke celana dalam.
Sedangkan senpi itu, ungkap Kapolres, dipasok oleh pacar M yakni IR saat berkunjung ke Lapas Idi pada 27 Juli 2022 lalu.
"Senjata api itu digulung menggunakan kain, lalu dimasukkan ke dalam celana dalam, sehingga lolos saat pemeriksaan. Kemudian IR menyerahkannya kepada M di ruang kunjungan keluarga, dan M memasukkannya ke dalam tas," jelas Kapolres.
Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H dan selanjutnya disembunyikan tersangka M.
Namun, senjata api tersebut akhirnya ditemukan petugas lapas saat pemeriksaan kamar warga binaan.
Baca juga: Sembunyi di Kasur Warga, Pencuri Sepmor Nyerah Usai Letupan Senpi
AKBP Andy Rahmansyah, menyebutkan para tersangka diancam dengan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy Rahmansyah.
Peran Para Tersangka:
- H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.
- M (31), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.
- Kemudian IR (38), istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu.
- FA (45), pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan dibagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi, pada 20 Juli 2022.
Baca juga: Letupan Senpi Runtuhkan Nyali Guru Pengedar Sabu
Kronologi Penemuan Senpi di Lapas Idi
Sebelumnya diberitakan, napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur ditemukan memasok senjata api.
Sipir penjara yang mengetahui hal itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan senjata berbahaya itu.
Tak perlu lama, sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol ditemukan petugas di pot bunga antara kamar nomor 13 dan kamar 14 pada Senin (15/8/2022) siang.
Senpi tersebut bukan pabrikan, melainkan senjata rakitan.
Bersama pistol rakitan itu ditemukan juga delapan butir amunisi berbentuk peluru tajam yang masih aktif.
Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di LP Idi diduga terlibat dalam penyelundupan senpi tersebut.
Baca juga: Mengaku untuk Jaga-jaga, Kurir Sabu Miliki 2 Senpi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Aceh), Drs Meurah Budiman SH MHum mengatakan pistol ditemukan oleh petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) LP Kelas II B Idi, Aceh Timur.
Menurut Meurah, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan atas perintah dirinya.
Perintah penggeledahan itu dikeluarkan Meurah Budiman hari itu juga setelah mendapat informasi intelijen.
Dimana, di LP Idi ada penyelundupan senpi yang akan digunakan untuk pelarian napi serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Lalu, penggeledahan blok dan kamar hunian pun dilaksanakan pada Senin (15/8/2022), siang dimulai pukul 12.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis pistol beserta delapan peluru tajam sekitar pukul 14.30 WIB.
Hasil temuan itu, menurut Meurah, sudah diserahkan ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelaku pemesan dan penyelundup senpi tersebut.
Baca juga: Ketika Anggota KKB Mengokang Senpi, Suaranya Terdengar Aparat”
Meurah menambahkan, saat ditemukan, senpi tersebut lengkap dengan magasin dan amunisinya, dibungkus dengan kain sarung dan disimpan di pot bunga antara kamar nomor 13 dan kamar 14.
Begitu ditemukan, petugas LP langsung mengambil dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Idi, Syahrial Chandra SH.
Kemudian KPLP menyerahkan barang bukti tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Idi, Indra Gunawan SH.
Setelah melaporkan dan melakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman MH dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Plt Kepala LP Idi melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Aceh Timur.
"Penyerahan ke Kapolres supaya segera ditindaklanjuti dan mengamankan beberapa napi yang diduga sebagai orang yang memesan senpi tersebut," kata Meurah Budiman, Selasa (16/8/2022) sore.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, kata Meurah, saat ini diduga ada tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat memasok senpi ke LP Idi.
"Diduga senjata api tersebut dibawa oleh istri dari salah satu napi tersebut," ujarnya.
Baca juga: Perampok Toko Emas Mengaku Pakai Senpi Milik Anggota TNI
Ketiga napi yang diduga memesan pistol rakitan plus amunisi itu terdiri dari:
- Hamdani bin Jamin, terpidana perkara narkoba seumur hidup.
- Zaini bin Budiman, terpidana kasus narkoba dengan masa hukuman 12 tahun penjara.
- Muksalmina bin Nurdin Hasan, terpidana perkara korupsi dengan masa hukuman 5 tahun penjara.
"Dalam rangka antisipasi gangguan kamtib di Lapas, kita bergerak cepat melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk pistol rakitan," ujarnya.
Dikatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno masih berada di Idi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian tugas, juga melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Timur.
Selanjutnya, kata Meurah, pihak Kanwilkumham Aceh dan Plt Kepala LP Idi menunggu hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur.
Baca juga: Lima Senpi yang Disita dari 2 KKB Berasal dari Papua Nugini
"Bukan tidak mungkin ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Meurah Budiman yang lusa akan berangkat umrah ke Tanah Suci.(Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Tersangka Temuan Senpi di Lapas IDI, Dipasok Istri dan Pacar Napi, Masukkan Pistol di Bagian Vital,
Baca juga: Oknum Polisi Bawa Senpi dan Mengamuk di RS, Tak Terima Mertuanya Meninggal Dicovidkan
Baca juga: Polisi Ciduk 4 Pengedar Sabu, Satu Perempuan, Pelaku Juga Punya Senpi