Haba Medan

21 Website Diblokir, 19 Saksi Diperiksa & 134 Rekening Diblokir, Terkait Judi Online di Sumut

Para pelaku perjudian saat ini ketar-ketir. Bahkan di semua daerah petugas kepolisian bergerak memberangus aktivitas haram tersebut.

Editor: Misran Asri
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi judi online di kompleks perumahan elit di Percut Sei Tuan, Selasa (9/8/2022) dini hari. 

Penyidik kemudian menelusuri keberadaan AP melalui koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada tanggal 16 Agustus 2022 dan diperoleh informasi bahwa AP dan keluarganya telah melintas di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kualanamu sejak 9 Agustus 2022.

Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah AP di Kompleks Cemara Asri, Jalan Palem Nomor 28, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 19 Agustus 2022 sesuai izin khusus penggeledahan dari PN Lubuk Pakam.

"Dari sana Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyitaan 5 dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik AP, namun menggunakan identitas orang lain," paparnya.

Kemudian, 2 dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama AP dan keluarga, 6 unit Hard Disk, 6 buah flash disk, 7 buah Hand Phone, 2 unit mesin penghitung uang, 16 kotak HP (untuk telusuri imei HP).

Personel Brimob Polda Sumut saat berada di lokasi penggelapan rumah diduga milik bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (19/8/2022).

Personel Brimob Polda Sumut saat berada di lokasi penggelapan rumah diduga milik bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (19/8/2022). (HO)

Petugas juga menyita1 ekor burung kakak tua jambul kuning yang merupakan hewan yang dilindungi sesuai hasil koordinasi dengan BKSDA.

Baca juga: Polisi Gencar Tangkap Praktik Perjudian, Giliran Polres Sibolga Tangkap Pelaku Judi Kim

"Penyidik telah memasang police line di lokasi rumah milik AP yang telah dilakukan penggeledahan pada tanggal 19 Agustus 2022, dan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan AP sebagai Tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Hari Senin 22 Agustus 2022," kata Hadi.

Sebelumnya, pada Sabtu 20 Agustus 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaa Niko Prasetia selaku leader dari operator dan penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan Niko sebagai tersangka.

"'Jadi, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu saudara AP selaku pemilik tempat dan praktik perjudian online (dalam pencarian) dan Niko Prasetia selaku Leader operasional website perjudian online (ditahan)," jelasnya.

Baca juga: Juru Tulis Judi Togel Ditangkap, Kirim Angka Tebakan Lewat Situs Judi Online

"Dengan ancaman pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUH Pidana,"kata Hadi. (Jun-tribun-medan.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Leader Operasional Judi Online Terbesar di Sumut Ditahan, 21 Website Diblokir, Polisi Buru AP, 

Baca juga: Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pemain Judi Online Jenis Togel Sydney, Uang Rp 1,9 Juta Disita  

Baca juga: Kapolda Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi Online Terbesar di Sumut, Kompleks Elite Medan

Baca juga: Operator Judi Online Berkedok Warung Makan Digerebek Polisi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved