Berita Langsa

Diduga Agen Togel, Personel Polres Langsa Tangkap Pria Setengah Abad di Paya Bujok

Personel Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa, meringkus AM, seorang pria yang sudah memasuki usia kepala lima, atau tepatnya berumur 53 tahun.

Editor: Misran Asri
FOTO FOR PROHABA
Ilustrasi - Personel Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa, meringkus AM, seorang pria yang sudah memasuki usia kepala lima, atau tepatnya berumur 53 tahun. 

Personel Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa, meringkus AM, seorang pria yang sudah memasuki usia kepala lima, atau tepatnya berumur 53 tahun.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Personel Resmob Satuan Reskrim Polres Langsa, meringkus AM, seorang pria yang sudah memasuki usia kepala lima, atau tepatnya berumur 53 tahun.

Pria warga Kecamatan Langsa Baro yang sudah berumur lebih setengah abad tersebut ditangkap karena disinyalir sebagai agen toto gelap (togel).

Pelaku AM ditangkap di sekitar Jalan Rel Kereta Api Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (18/8/2022) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (22/8/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya judi togel di sekitar Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AM, tersangka kasus maisir Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tersangka AM selaman ini menyediakan fasilitas maisir dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain atau membeli angka jenis judi yang sering disebut buntut.

Baca juga: Polda Aceh Bongkar 11 Perjudian, Respon Cepat dan Sigap Tindaklanjuti Arahan Kapolri Jenderal Listyo

Baca juga: Jika Masih Ada Judi, Kapolri Ancam Copot Kapolres, Kapolda hingga Pejabat Mabes

Baca juga: Seorang Pria di Rokan Hulu Diamankan Polisi, Jadi Bandar Judi Higgs Domino

Saat penangkapan itu, petugas Resmob Sat Reskrim Polres Langsa menyita barang bukti terkait judi buntut ini yakni 13 lembar kertas karbon, 4 buah/pulpen, dan 2 buah lakban kecil.

Lalu, 1 unit HP merk Nokia warna merah hitam, 1 buah papan tulis, 1 lembar kertas pengeluaran nomor togel, serta 1 buah spidol.

Baca juga: Empat Pelaku Judi Online di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Kemudian, uang tunai sebesar Rp 31.000, 1 buah tas merk basic warna hitam, 2 buku mimpi, 4 buku notes kecil, dan 1 unit kalkulator merk Citizen.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Resmob Polres Langsa Ringkus Pria Setengah Baya di Paya Bujok, Diduga Jadi Agen Buntut, 

Baca juga: Juru Tulis Judi Togel Ditangkap, Kirim Angka Tebakan Lewat Situs Judi Online

Baca juga: Polisi Gencar Tangkap Praktik Perjudian, Giliran Polres Sibolga Tangkap Pelaku Judi Kim

Baca juga: Polres Tapanuli Selatan Tangkap Pemain Judi Online Jenis Togel Sydney, Uang Rp 1,9 Juta Disita  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved