Korban Tangkap Maling Tas Berisi Uang dan Handphone Miliknya saat Lagi Bekerja di Sawah
Ariyanto (38) warga Pucuk,Lamongan, Jawa Timur meringkus Dedi Purwanto (28) warga Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan yang menggasak tas milikny
Ariyanto (38) warga Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur meringkus Dedi Purwanto (28) warga Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan yang menggasak tas berisi uang dan handphone miliknya,
PROHABA.CO - Ariyanto (38) warga Pucuk, Kabupaaten Lamongan, Jawa Timur meringkus Dedi Purwanto (28) warga Desa Jubel Lor, Kecamatan Sugio, Lamongan yang menggasak tas berisi uang dan handphone miliknya, Senin (22/8/2022).
Pencurian itu terjadi pada saat korban Ariyanto sedang berada di sawah miliknya untuk membenahi pematang.
Pencuri itu apes, karena belum sempat menikmati barang curian hasil kejahatannya, Dedi Purwanto (28) harus mendekam di tahanan.
Informasinya tersangka ditangkap saat belum jauh meninggalkan lokasi pencurian tas milik korban, tepatnya di tepi Jalan Raya Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Dari tangan pelaku, korban mendapati seluruh barang miliknya.
Diketahui sebelum kejadian, korban Ariyanto (38) warga Desa Pucuk sedang bekerja di sawah miliknya untuk membenahi pematang.
Korban lalu meletakkan tas, uang dan handphone merek Vivo warna hitam miliknya di tanggul bibir sungai.
Korban langsung masuk ke sungai untuk memperbaiki pematang dan meninggalkan barang berharga miliknya tersebut.
Baca juga: Pria Lembah Seulawah Ditangkap Simpan Senpi, Awalnya Polres Aceh Besar Selidiki Kasus Pencurian
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Bunuh Istri Sirinya yang Tengah Hamil 3 Bulan, Terbongkar Setelah 5 Bulan
Baca juga: Pencurian Pecah Kaca Mobil Terjadi di Kedai Kopi Sunter, Aksi itu Dilakukan Pemotor & Terekam CCTV
Di sela-sela pekerjaannya itu, korban baru teringat barang miliknya yang ditaruh di tanggul bibir sungai.
Lantas korban bergegas menuju ke tempat tas miliknya ditaruh.
"Saya lihat kok tidak ada," kata Ariyanto.
Korban pun mulai curiga barangnya diambil oleh seseorang yang baru saja melintas di lokasi.
Tanpa ragu, korban mengejar orang yang dicurigainya itu hingga ke jalan Dusun Dati Pucuk.
Tanpa panjang kata, korban langsung menghentikan langkah pelaku dan langsung menginterogasi pelaku.
Kecurigaan korban ternyata benar, pada saat digeledah korban mendapati handphone miliknya sudah disimpan dalam tas pelaku.
Baca juga: Polres Samosir Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak, 4 Kerbau Diamankan
"Tapi tas dan sejumlah uang saya yang ikut dicuri berada dalam karung yang dibawa pelaku," ungkapnya.
Pelaku pun tidak bisa berkutik dan langsung diamankan oleh korban dibantu sejumlah warga yang sedang melintas untuk diserahkan ke Polsek Pucuk.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang Rp 100 ribu, handphone, karung dan tas milik pelaku serta milik korban.
"Pemeriksaannya masih dikembangkan.
Barangkali ada kemungkinan pelaku pernah beraksi serupa di tempat lain," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada SURYA.CO.ID, Senin (22/8/2022).
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Diakui, tersangka sempat dihajar seseorang saat dihadang korban.
Baca juga: Lerai Perkelahian, Petani Tewas Ditikam, Berawal dari Pencurian Hp
Baca juga: Tak Kebagian Uang Pencurian Sawit, Agus Habisi Temannya
Kini tersangka sudah mendapatkan perawatan medis di puskesmas meski lukanya tidak terlalu parah.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Maling Apes di Lamongan Tertangkap Sendiri Oleh Korbannya, Begini Kronologinya,
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Sapi, Oknum TNI Ditahan Denpom
Baca juga: Polres Abdya Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Pencabulan
Baca juga: Pencurian Ternak Marak, Pelaku Sembelih di Tempat