Kasus
Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, Istrinya Diminta Segera Dicekal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.
Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar Kamis (25/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Baca juga: Polri Periksa Fisik dan Psikis Istri Ferdy Sambo Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi.
Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar itu hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Sambo dalang
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider
Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Baca juga: Dampak Keterlibatan Skenario Kasus Ferdy Sambo, 24 Personel Polri Dimutasi, Berikut Nama-namanya
Peran penting Putri
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi sorotan sejak kasus kematian Brigadir J mencuat.
Selama ini, Putri menjadi salah satu pihak yang sulit untuk ditemui dan dimintai keterangan.
Alasan utamanya, kondisi kesehatan dan mental Putri yang disebut mengalami gangguan setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Meski begitu, Putri memiliki peran penting untuk pengungkapan perkara ini.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya perlu mendapatkan keterangan Putri untuk menentukan secara pasti apa alasan utama yang mendorong Sambo memerintahkan penembakan Brigadir J.
Dari informasi yang dihimpun Polri, lanjut Sigit, motif pembunuhan berencana karena tersulutnya emosi Sambo setelah menerima laporan bahwa Putri mendapatkan tindakan asusila di rumah pribadinya di kawasan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Dalam pernyataannya, Minggu (14/8/2022) Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa saat ini hanya Putri yang tahu penyebab pasti yang mendasari kemarahan Sambo pada Brigadir J.
Menurut dia, Putri menjadi satu-satunya pihak yang bisa menceritakan penyebab dugaan pembunuhan berencana yang diduga terjadi di Magelang itu.
“Yang pasti tahu apa yang terjadi, ya Allah, almahrum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawati,” kata dia.
Baca juga: Suara Kompolnas Mengemuka, Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat dari Polri
Hal itu yang mendasari Polri mengirimkan tim ke Magelang guna mencari rangkaian peristiwa.
Meski laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J pada Putri telah dihentikan, menurut Andi, rangkaian peristiwa di Magelang tak bisa diabaikan pada proses pengungkapan perkara.
“Rangkaian peristiwanya begitu, kan enggak bisa kami hilangkan,” kata dia.
Simpulkan motif
Pada rapat dengar pendapat antara Polri dan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, masih memerlukan keterangan Putri.
Keterangan itu, tutur Sigit, bakal menjadi salah satu penentu Polri dalam menyimpulkan motif secara pasti.
“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari Saudara FS (Ferdy Sambo).
Namun, kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata dia.
“Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait motif,” ujar Kapolri.
Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding coba menanyakan informasi kejadian di Magelang yang ia dapatkan kepada Sigit.
Berdasarkan data yang dimilikinya, ada dua peristiwa penting yang ditengarai menjadi pemicu emosi Sambo.
Baca juga: Divisi Propam Polri Tengah Proses Pemberhentian Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo
Pertama, Brigadir J berupaya menggendong Putri saat tengah tidur di sofa ruang tamu rumah pribadi Sambo di Magelang pada 4 Juli 2022.
Kedua, Brigadir J disebut diam-diam memasuki kamar Putri pada 7 Juli 2022 sore.
Dua peristiwa itu disaksikan oleh asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka.
Ia mengatakan, Sambo kemudian menerima informasi itu secara rinci saat rombongan Putri kembali ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
“Pada titik ini saya ingin konfirmasi benar atau tidak kronologi ini?” kata Sudding.
“Dari yang disampaikan ada banyak hal yang memang sesuai, tetapi terkait motif ini kami sementara sudah mendapat keterangan dari FS,” jawab Sigit.
Sigit menegaskan, kepolisian masih perlu memeriksa Putri untuk memutuskan motif secara utuh.
“Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait masalah motif,” kata dia.
Sigit menegaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa motif terkait dengan dua hal, yakni perselingkuhan atau pelecehan.
“Jadi, tidak ada isu di luar itu. Tentu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” kata dia.
Terkait pembunuhan Brigadir J, kepolisian RI menetapkan lima tersangka.
Selain Sambo dan Putri, polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Dua lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar istri Ferdy Sambo segera dicekal untuk menghindarinya lari ke luar negeri. (Kompas.com)
Baca juga: Jadi Korban Skenario Sambo dan Istrinya, Kompolnas Merasa Sangat Dipermalukan
Baca juga: Terungkap, Peran Istri Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-dan-istri-2.jpg)