Kasus Penembakan Polisi
Suara Kompolnas Mengemuka, Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat dari Polri
Kompolnas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo
PROHABA.CO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo yang menjadi aktor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri itu disampaikan salah satu Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Baca juga: Divisi Propam Polri Tengah Proses Pemberhentian Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Mengaku Dizalimi, Ferdy Sambo Lakoni Drama Palsu, Berakting Cari Simpati 5 Petinggi
Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," ujar jenderal bintang dua itu.
PTDH
Dipecat
Dipecat dari anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Pembunuh Brigadir J
Brigadir J
Bharada E
Putri Candrawathi
Kompolnas
Sidang KKEP
Prohaba.co
Dampak Keterlibatan Skenario Kasus Ferdy Sambo, 24 Personel Polri Dimutasi, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Divisi Propam Polri Tengah Proses Pemberhentian Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Jadi Korban Skenario Sambo dan Istrinya, Kompolnas Merasa Sangat Dipermalukan |
![]() |
---|
Kepercayaan Terhadap Polri Turun Jadi 28 Persen, Ini Penegasan Kapolri |
![]() |
---|
Ternyata Ini Peran AKBP Jerry Siagian dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo Hingga Dirinya Ikut Dicopot |
![]() |
---|