Kasus Penembakan Polisi
Suara Kompolnas Mengemuka, Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat dari Polri
Kompolnas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo
"Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.
Timsus Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J, sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," ujarnya.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Kuat Maruf serta terkini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.(*)
Kompastv: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan Berharap Bisa Hadir dalam Sidang Kode Etik
Baca juga: Ternyata Ini Peran AKBP Jerry Siagian dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo Hingga Dirinya Ikut Dicopot
Baca juga: LPSK Simpulkan Istri Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Terima Perintah Tembak