Kasus Penembakan Polisi
Suara Kompolnas Mengemuka, Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat dari Polri
Kompolnas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo
PROHABA.CO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo yang menjadi aktor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Desakan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri itu disampaikan salah satu Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Menurut Poengky, pemecatan terhadap Ferdy Sambo dilakukan lewat sidang kode etik.
"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari program Kompas Pagi di Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Menurutnya, dalam sidang kode etik nanti, Polri bisa melakukannya dengan terbuka untuk umum sehingga publik bisa menyaksikannya.
"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," imbuhnya.
Baca juga: Divisi Propam Polri Tengah Proses Pemberhentian Tidak Hormat Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Mengaku Dizalimi, Ferdy Sambo Lakoni Drama Palsu, Berakting Cari Simpati 5 Petinggi
Selanjutnya, tambah perempuan yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, Kompolnas berharap Irjen Ferdy Sambo bisa benar-benar segera dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat sebagai anggota Polri.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri akan ditentukan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi, Rabu (10/8/2022).
Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.
Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).
"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," ujar jenderal bintang dua itu.
Adapun penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, disampaikan Kapolri Jenderal Listryo Sigit 9 Agustus lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo Bertengkar dengan Istri di Magelang, Setelah Itu Bunuh Brigadir J
"Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.
Timsus Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J, sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," ujarnya.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Kuat Maruf serta terkini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks
Atas perbuatannya itu, kelima tersangka tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.(*)
Kompastv: Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan Berharap Bisa Hadir dalam Sidang Kode Etik
Baca juga: Ternyata Ini Peran AKBP Jerry Siagian dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo Hingga Dirinya Ikut Dicopot
Baca juga: LPSK Simpulkan Istri Ferdy Sambo Tak Butuh Perlindungan
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Terima Perintah Tembak