Kasus
Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dirinya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan dirinya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menekankan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.
“Ya tentunya kan ada aturannya,” ungkap Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022) pagi.
Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dan kemarin sudah kitadengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tutur Sigit.
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun sebelum digelar sidang KKEP, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
“Tidak,” kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).
Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.
Hasil putusan sidang KKEP yakni Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat.
“Surat tersebut tidak memengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi.
Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Baca juga: Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Yosua, Istri Sambo Diduga Tutupi Peristiwa Lain
Baca juga: Dokumen Berharga yang Ditulis Galileo Ternyata Palsu
Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.
“(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota.
Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH),” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Sedangkan sejumlah anggota sidang yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
(SerambiNews.com)
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022, Lengkap dengan Tiga Kategori Pelamar
Baca juga: Mahfud MD Sebut, Sambo Hubungi Banyak Pihak Agar Percaya Konstruksi Palsu
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, Istrinya Diminta Segera Dicekal