Kasus
Banding Ferdy Sambo Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Pendapat Pengacara Brigadir J
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi langkah mantan Kadiv Propam Polri, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menanggapi langkah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri hingga banding setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Menurut Kamaruddin, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan mengundurkan diri hingga mengajukan banding tersebut merupakan akalakalan untuk mempertahankan dirinya bisa tetap menjadi anggota Polri.
Dengan begitu, meskipun bakal dipidana Ferdy Sambo bisa tetap menikmati haknya mendapat pensiun jika tetap menjadi anggota kepolisian.
“Itu akal-akalan dia supaya tetap menjadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun, kalau dia mundur kan gitu,” kata Kamaruddin di Jakarta pada Jumat (26/8/2022).
Karena itu, Kamaruddin meminta kepada komisi kode etik yang menyidang Ferdy Sambo untuk mengabaikan surat pengunduran diri dan upaya banding tersebut.
Baca juga: POPULER NASIONAL Ferdy Sambo Emosi Ditanya soal Insiden di Magelang | Rekonstruksi Kasus Brigadir J
“Saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan,” ujar Kamaruddin.
Meskipun begitu, Kamaruddin mengakui bahwa pengajuan banding yang dilakukan merupakan hak dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Namun, Kamaruddin mengatakan pihaknya menginginkan agar Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau dia banding itu hak dia, tetapi kita berharap tetap PTDH,” ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah mendengar putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun hasil sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Tertutup Pintu bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Peninjauan Kembali
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, Istrinya Diminta Segera Dicekal
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding.
Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding tersebut.
“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo_1.jpg)