Kasus

Tertutup Pintu bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Peninjauan Kembali

Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ANTARA
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap ke luar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo terkait perkara Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat.

Tidak berlaku PK. Jadi, keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kendati demikian, Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya PK dalam perkara yang dilakukan Sambo.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan 35 Personel Langgar Kode Etik Berdasarkan Pangkat

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini

Dilihat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Adapun dalam hasil putusan KKEP pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," ujar Dedi.

Menurut dia, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Baca juga: Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, Istrinya Diminta Segera Dicekal

Sidang digelar sejak pagi hingga Jumat dini hari.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan tiga anggota.

Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved