Kasus
Tertutup Pintu bagi Ferdy Sambo untuk Ajukan Peninjauan Kembali
Hasil sidang KKEP memutuskan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus ...
Editor:
Muliadi Gani
FOTO: ANTARA
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap ke luar ruangan seusai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik diisi oleh Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
Sedangkan sejumlah anggota sidang, yakni Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
(Kompas.com)
Baca juga: Polri Periksa Fisik dan Psikis Istri Ferdy Sambo Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Baca juga: Suara Kompolnas Mengemuka, Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat dari Polri
Baca juga: Asal-usul Nama-Nama Hari dalam Seminggu