Berita Pidie
Nakes Mengeluh ke Pj Bupati Pidie
Tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluh ke Pejabat (Pj) Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi saat menggelar pertemuan
SIGLI - Tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluh ke Pejabat (Pj) Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi saat menggelar pertemuan di ruang kerjanya , Rabu (31/8/2022).
Pertemuan itu membahas nasib 2.000 lebih nakes non ASN agar bisa mengikuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertemuan itu dihadiri Asisten I Setdakab Pidie, Samsul Azhar, Asisten III Setdakab Pidie, Sayuti, Kepala Dinas Kesehatan Pidie, dr Arika Husnayanti SpOg (K), dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin.
Dalam pertemuan itu, seorang nakes membacakan tuntuntan, bahwa nakes non ASN bekerja di intansi kesehatan yang bernaung di bawah Pemkab memohon kepada Pj Bupati Pidie, untuk mengubah nota dinas sebagai SK yang sah untuk terdaftar sebagai tenaga non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
" Poin kedua, kami berharap kepada bapak, kami sebagai tenaga bakti yang bekerja pada unit tenaga kesehatan mendapat legalitas bekerja semestinya dan lebih leluasa bekerja sebagai nakes," kata Ida Misdar dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Pidie.
Nakes lainnya menyebutkan, bahwa nakes non ASN hanya memiliki nota dinas sehingga tidak boleh mengikuti PPPK.
Untuk itu, Pj Bupati Pidie harus membantu nakes dengan mengeluarkan SK.
Dikatakan, selama ini nakes bekerja di puskesmas yang aktivitasnya sama dengan nakes ASN, dengan masuk kerja pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Pj Bupati Pidie Serahkan Bendera untuk Apa Karya
Baca juga: Mengapa Cuma Nyamuk Betina yang Mengisap Darah Manusia?
Sementara honorarium diberikan dalam bentuk sedekah dari nakes ASN.
Sedeqah itu diberikan bervariasi dari Rp 50 ribu hingga 100 ribu per bulan.
" Kami sebagai nakes non ASN sudah bekerja 4 hingga 17 tahun di puskesmas sebagai tenaga bakti.
Bapak Pj Bupati hendaknya bisa memperjuangkan nasib kami seperti non ASN lainnya yang bisa mengikuti PPPK," jelasnya.
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH kepada Serambi, Rabu (31/8/2022), mengatakan, tenaga honorer atau non ASN yang diserahkan SKPK yang telah adanya angka ril jumlah non ASN di Pidie, untuk dikirimkam ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan-RB) dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
" Sebab, berdasarkan surat edaran Menpan-RB, harus dilakukan pendataan terhadap non ASN dan non PPPK," jelasnya.
Baca juga: Sergino Dest Sepakat Gabung dengan AC Milan Status Pinjaman
Ia menyebutkan, tenaga honorer yang didata itu dengan kriteria minimal bekerja satu tahun, terhitung 31 Desember 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wahyudi-Adisiswanto-menggelar-pertemuan-deng.jpg)