Kriminal

Pemakai Sabu di Pidie Jaya, Selain untuk Gaya Juga agar Kuat Begadang di Warkop

Mayoritas terdakwa perkara sabu berkedudukan sebagai pemakai. Hanya sedikit yang pengedar. "Rata-rata satu bulan kasus narkotika yang disidangkan ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM
Ilustrasi Sabu. Pemakai Sabu di Pidie Jaya, Selain untuk Gaya Juga agar Kuat Begadang di Warkop 

PROHABA.CO, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menangani perkara narkotika jenis sabu mencapai 70 persen sejak Januari hingga September 2022.

Mayoritas terdakwa perkara sabu berkedudukan sebagai pemakai.

Hanya sedikit yang pengedar.

"Rata-rata satu bulan kasus narkotika yang disidangkan di Pengadilan berjumlah delapan kasus," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, kepada Prohaba, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebutkan, jumlah kasus narkotika di Pidie mencapai 70 persen dari total berbagai tindak kejahatan di sana.

Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu

Selebihnya, kasus kriminal lainnya seperti pencurian dan penganiayaan.

Perkara narkotika yang ditangani tahun 2022, sebagian kasusnya telah selesai putusan di pengadilan.

"Terdakwa anak-anak tidak ada dalam perkara narkotika ini.

Kalau terdakwa wanita ada," sebut Dedy Syaputra.

Ia sebutkan, wanita yang tersandung kasus narkotika hanya dua perkara.

Satu pemakai, satu pengedar.

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Garot, Rekannya Melarikan Diri

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Maksimal Para Terdakwa Perkara Narkoba

Menurutnya, rerata kasus sabu pelakunya sebagai pemakai karena yang berhasil disita barang bukti sabu dalam partai kecil.

"Kalau terdakwa sebagai pengedar sabu ada juga yang kita tangani.

Mereka edarkan sabu karena faktor ekonomi," jelasnya.

Ia tambahkan, fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa mengonsumsi sabu lebih karena untuk bergaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved