Kasus
Wamenkumham. Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor Sudah Sesuai Aturan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal pembebasan bersyarat sejumlah eks koruptor ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal pembebasan bersyarat sejumlah eks koruptor.
Edward mengatakan, kebijakan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli.
"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9).
"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Pembebasan Bersyarat Koruptor
Edward melanjutkan, UU Nomor 22 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi.
Sehingga, menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap para eks koruptor baru-baru ini sudah sesuai aturan.
"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
Dan itu kan menjadi hukum yang positif.
Jadi kita memberikan sesuai aturan," tegas Edward.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).
Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9).
Baca juga: Geng Motor Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Rugikan Perekonomian Negara 73,9 Triliun
Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang. Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.
“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika, Rabu (7/9).
Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).