Kasus
Wamenkumham. Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor Sudah Sesuai Aturan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal pembebasan bersyarat sejumlah eks koruptor ...
Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.
Adapun sejumlah narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
(kompas.com)
Baca juga: Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati
Baca juga: Hakim MS Pidie Bebaskan Terdakwa Penzina Muda, Pelaku Tua Dicambuk 100 Kali
Baca juga: Para Koruptor Bebas Bersama dari Lapas, Mulai Mantan Menteri Sampai Gubernur dan Bupati