Pemuda Asal Aceh Singkil Ini Berkali-kali Merudapaksa Gadis Remaja, Ini Hukuman Bagi Pelaku
Gadis yang mulai beranjak dewasa menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial HM (27) warga Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Gadis yang mulai beranjak dewasa menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial HM (27) warga Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Laporan Khalidin | Subulussalam
PROHABA.CO, SUBULUSSALAM – Cerita pilu dialami gadis berusia 17 tahun di Kota Subulussalam.
Gadis yang mulai beranjak dewasa itu menjadi korban kebejatan seorang pemuda berinisial HM (27) warga Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Mirisnya, bukan hanya sekali gadis bernasib malang mendapatkan tindakan asusila dari tersangka yang merudapaksanya, melainkan terjadi berulang kali dan dilakukan oleh tersangja HM sejak November 2021 silam.
Pelaku sehari-hari bekerja serabutan dan terakhir korban dirudapaksa di kamar mandi rumah abang kandung tersangka HM di Kota Subulussalam.
Fakta itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 31/JN/2022/MS.Aceh tertanggal 7 September 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs H Alaidin MH pada putusannya tanggal 31 Agustus 2022, menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam Nomor 6/JN/2022/MS.Sus dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Penjaga Toko Roti Nyaris Dirudapaksa Pria Tak Dikenal, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur
Baca juga: Ayah Bejat Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Kejang-kejang dan Meninggal, Kecurigaan Berawal
Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial HM pada November 2021 mengajak korban Bunga (bukan nama sebenarnya) ke rumah terdakwa di Aceh Singkil untuk melihat anaknya.
Di pertengahan jalan, tiba-tiba terdakwa membelokkan sepeda motornya ke semak-semak.
Kemudian terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban untuk pertama kalinya saat itu.
Kejadian kedua dan ketiga aksi bejat itu terjadi pada Desember 2021 di semak-semak sekitaran lokasi pertama.
Pelaku kemudian melancarkan aksi yang keempat kalinya pada Januari 2022 di lokasi yang sama dan yang kelima pada Februari 2022.
Kemudian pada Maret 2022, terdakwa HM kembali merudapaksa korban di rumah abang kandungnya di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kala itu, korban diminta untuk datang menjenguk pelaku ke rumah abang kandungnya karena sedang sakit.
Baca juga: MIris, Gadis Remaja 12 Tahun Dirudapaksa Berulang Kali oleh Pria 19 Tahun Hingga Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa.jpg)