Kriminal
Curi Ponsel dan Laptop, Dua Residivis Diringkus Polisi
Tim Rimueng Satuan Reserse Krimi nal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua residivis terkait tindak pidana pencurian telepon selular ...
SMR pun kemudian menunjukkan rumah MR yang menjual hp dan laptop curian kepadanya.
"Saat petugas kami tiba dirumah, MR pun langsung diamankan dengan memperlihatkan barang bukti hasil kejahatannya," kata Kompol Ryan.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mengambil hp di lantai dua Masjid Nurul Huda milik korban Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni Naifa Naishira (17) di Gampong Limpok, Aceh Besar.
Dijelaskannya bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis (penjahat kambuhan) yang pernah menjalani hukuman pidana penjara.
"SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada tahun 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.
Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan hukuman tiga tahun penjara," sebut Kasatreskrim.
Kini, kedua tersangka pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pasal yang dibidikkan penyidik terhadap MR adalah Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara serta Pasal 480 KUHPidana bagi SMR dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (i)
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pencuri Laptop dan Tabung Gas di Pidie
Baca juga: Ronaldo Tolak Tawaran Rp3,6 Triliun dari Al-Hilal
Baca juga: Zara Resmi Masuk ITB, Ridwan Kamil Tulis Pesan untuk Mendiang Eril: Kamu Pasti Bangga dan Bahagia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-tersangka-pencurian-barang-dan-penadahnya-yang-ditangkap-Tim-Rimueng-Polresta-Banda-Aceh.jpg)