Kriminal

Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya, Termasuk di Bulan Puasa

Menurut pengakuan korban, sudah sepuluh kali sang ayah kandung menodai dirinya. Tindakan asusila itu bahkan dilakukan sang ayah pada bulan puasa ...

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Ilustrasi korban pemerkosaan atau redupaksa berhubungan badan 

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Persidangan yang dipimpin Aceng Rahmatulloh S.sy serta hakim anggota, Hj Murniati Br SH dan Yasin Yusuf Abdillah SHI MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara selama 186 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalani,” bunyi putusan majelis hakim pada Jumat (9/9/2022). (ar)

Baca juga: Dalam Sehari, Tukang Parkir Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Pelaku Dihukum 200 Bulan

Baca juga: Ular Terjebak di Telinga Wanita, Warganet Heboh

Baca juga: Profil Camilla, Permaisuri Kerajaan Inggris yang Baru, Cinta Pertama Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved