Selasa, 28 April 2026

Kriminal

Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan

Masih ingat dengan SA (37), mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) yang juga seorang ustaz dan tega merudapaksa santriwatinya yang masih ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara 

Terdakwa meminta korban datang ke rumahnya untuk menyeduh kopi dan mengupas buah labu.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk kembali memijatnya menggunakan minyak kayu putih.

Selanjutnya terdakwa menarik tangan korban dan kembali merudapaksa korban.

Karena sudah tidak tahan dengan kebejatan terdakwa SA, pada Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban pergi meninggalkan pondok pesantren dan pulang ke rumah neneknya di Kecamatan Bambel.

Melihat cucunya pulang, nenek korban marah-marah karena si anak dianggap melarikan diri dari pondok pesantren.

Baca juga: Sosok dan Nasib Oknum Pimpinan Ponpes OKU Timur yang Diduga Cabuli 6 Santriwati

“Kenapa kau lari dari pondok dan sama siapa kau bermasalah?” tanya nenek korban.

“Saya tidak bermasalah dengan teman saya, tapi saya bermasalah dengan pimpinan pondok,” jawab korban.

Lalu Keesokannya, pada 21 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah ibunya.

Sesampainya di rumah orang tuanya, korban menceritakan perundungan beruntun yang dialaminya di pesantren kepada ibunya.

Mendengar hal itu, ibu korban langsung menghubungi paman-paman korban.

Selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Aceh Tenggara dan membuat laporan tentang apa yang dialami korban.

Keluarga terdakwa kemudian mendatangi keluarga korban untuk perdamaian dan terdakwa berjanji akan menikahi korban.

Namun, korban tidak mau dinikahi karena ia masih mau sekolah dan merasa perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depannya.

Lalu keluarga korban mengajukan restitusi dengan surat nomor: 01/ SK/NDA/IV/2022 tanggal 15 April 2022 kepada terdakwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami kerugian materiel dan immateriel.

Apalagi berdasarkan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit H Sahudin Kutacane Nomor: 499/002/ VER/I/RSUHSK/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara korban akibat benda tumpul.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved