Selasa, 28 April 2026

Kriminal

Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan

Masih ingat dengan SA (37), mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) yang juga seorang ustaz dan tega merudapaksa santriwatinya yang masih ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara 

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban juga mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut.

Terdakwa akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.

Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebanyak 52 gram. (ar)

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa

Baca juga: Tangis Pilu Ibu Santri Gontor Tak Ingin Kematian Anaknya Terulang Pada yang Lain, Hentikan Kekerasan

Baca juga: Berlian Heksagonal Misterius Ditemukan, Berasal dari Planet Lain

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved