Kriminal
Lima Kali Perkosa Santriwati, Ustaz di Agara Dipenjara 163 Bulan
Masih ingat dengan SA (37), mantan kepala Baitul Mal Aceh Tenggara (Agara) yang juga seorang ustaz dan tega merudapaksa santriwatinya yang masih ...
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban juga mengalami trauma psikis dan sering melamun sendiri setelah kejadian tersebut.
Terdakwa akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 163 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebanyak 52 gram. (ar)
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa
Baca juga: Tangis Pilu Ibu Santri Gontor Tak Ingin Kematian Anaknya Terulang Pada yang Lain, Hentikan Kekerasan
Baca juga: Berlian Heksagonal Misterius Ditemukan, Berasal dari Planet Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tersangka-SA-Oknum-Kepala-Baitul-Mal-Aceh-Tenggara.jpg)