Kasus

Boyamin: Jika Masih Mangkir KPK Harus Jemput Paksa Lukas Enembe

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjemput paksa Gubernur Papua

Editor: Muliadi Gani
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Berikut fakta terbaru terkait Gubernur Papua menjadi tersangka, kondisinya disebut sedang sakit. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.

Sebagaimana diketahui, KPK telah memanggil Lukas pada 12 September. Namun, ia tidak hadir.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (26/9).

“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9).

Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas kembali tidak hadir.

Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Baca juga: Gubernur Papua Jadi Tersangka KPK, Diduga Kasus Gratifikasi

Ia meminta massa pendukungnya justru mendorong Lukas menemui penyidik.

“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” ujarnya.

Terkait tudingan penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta perkara tersebut dibuktikan di pengadilan.

Ia mengungkapkan KPK juga memiliki riwayat kekalahan dalam menghadapi terdakwa korupsi.

“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Lukas dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Rumah Gubernur Papua Dijaga Massa Usai Jadi Tersangka KPK

Baca juga: PARAH, Pejabat Bawaslu Depok yang Korupsi Rp 1,1 Miliar Digunakan untuk Dugem dan Berfoya-foya

“Kami berharap tersangka dan PH (penasihat hukum) kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved