Kriminal
Polisi Ajukan Red Notice untuk Apin, Bos Judi yang Kabur ke Luar Negeri
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga
PROHABA.CO, MEDAN - Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK ke Bareskrim Polri.
Pengajuan red notice bos judi online itu telah dikirim Polda Sumut ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan
"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Hadi Wahyudi, Rabu (21/9)
Hadi mengatakan, terkait penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
"Prosedur pengajuan red notice kan kepada Interpol.
Baca juga: Bos Judi Online Kabur ke Singapura, Tujuh Asetnya Disegel Polisi
Baca juga: Donald Trump Digugat Kasus Pelecehan Seksual
Baca juga: Apin, Bos Judi Online di Sumut Jadi Buronan
Tata caranya itu harus dari penyidik kemudian ke Wasidik (pengawas penyidik), ke Bareskrim, kemudian mengajukan ke Divhubinter Mabes Polri," sebut Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Apin BK, bos judi online di Sumatera Utara, kabur ke Singapura saat polisi menggerebek markas judi onlinenya pada Agustus 2022.
Polda Sumut kemudian menetapkan Apin dan anak buahnya, Niko Prasetia yang merupakan pimpinan operator judi online, sebagai tersangka.
Untuk Niko, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.
Sementara untuk Apin, polisi belum berhasil menangkapnya karena keburu kabur ke Singapura.
Selain dikenakan pasal perjudian, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Sumut juga telah menyegel tujuh aset milik Apin, salah satunya bangunan ruko di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Sumut.
Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September oleh penyidik.
(kompas.com)
Baca juga: Bos Judi Online Sumut Kabur ke Luar Negeri
Baca juga: Sedih Tidak Sempat Abadikan Momen Bersama, Ibu Pengusaha UMKM Rela Tunggu Sandiga Uno untuk Berfoto
Baca juga: Komentari SBY Sebut Pemilu 2024 Berpotensi Curang, Fadli Zon: Memang Belum Jujur dan Adil