Kasus

LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Sampaikan Apapun

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meyebut Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Putri Candrawathi 

PROHABA.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi meyebut Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.

Sebab, sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK.

Bahkan kata Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

“Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum.”

“Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK,” kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sab-tu (24/9/2022).

Baca juga: Terungkap Isi Obrolan di Sofa Saat Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

“Padahal dia yang butuh LPSK.

Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri,” terang Edwin.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Lalu Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Baca juga: Sambo dan Bharada E Bakal Bertemu Saat Rekonstruksi, LPSK: Kami Amankan

Baca juga: Polri Tak Yakin Kuat Maruf Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Ini Alasannya

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap adanya upaya dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved