Berita Aceh Timur
Narkoba Diblender dan Dibuang ke Selokan, Pemusnahan BB dari 88 Perkara
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88 perkara pidana sejak Maret-September 2022. Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara ...
PROHABA.CO, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman kejaksaan setempat, di Idi Rayeuk, Jumat (30/9/2022).
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama-sama oleh Kajari Aceh Timur, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Timur, para kepala seksii, dan staf kejaksaan setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88 perkara pidana sejak Maret-September 2022.
Baca juga: Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan 4 Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie
Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyisihan, yaitu sabu-sabu 3.196,38 gram dan ganja 12.723,02 gram.
Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblendermenggunakan air lalu dibuang ke selokan.
Selanjutnya, barang bukti nonnarkotika dari perkara orang dan harta benda (oharda) sebanyak 18 perkara dan 12 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang pemusnahan BB-nya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Baca juga: IRT di Aceh Tengah Ditangkap Bersama Suami karena Kasus Sabu
Baca juga: Polisi Tahan Warga Nagan yang Lecehkan Murid SD, Tersangka Menyerahkan Diri
Kajari Aceh Timur, Semeru MH, mengatakan, pemusnahan BB yang perkaranya telah inkrah itu rutin dilaksanakan setiap tahun.
Tujuannya, agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Eksekusi pemusnahan barang bukti ini tergantung pada masing-masing amar putusan.
Ada yang dikembalikan kepada korban, ada juga yang dirampas negara untuk dilelang, serta ada yang dimusnahkan seperti yang dilaksanakan pada Jumat kemarin di Kota Langsa. (sn)
Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar
Baca juga: Sekdes Akhiri Hidupnya dengan Tenggak Racun Tikus, Diduga Permasalahan Ini yang Melilitnya
Baca juga: Pedagang Mi Tertipu Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Diberikan oleh Seorang Pemuda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Aceh-Timur-memusnahkan-sejumlah-barang-bukti-dari-perkara-tindak-pidana-umum.jpg)