Kasus
Putri Candrawathi Menangis Pakai Baju Tahanan 077, Mengaku Ikhlas Ditahan
Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan dan memohon doa agar bisa melalui semuanya. Istri Ferdy Sambo itu juga berpesan menitipkan anaknya ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Putri Candrawathi tampil memakai baju tahanan berwarna oranye dan tangisnya pecah saat menyampaikan pesan untuk anak-anaknya.
Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan dan memohon doa agar bisa melalui semuanya.
Istri Ferdy Sambo itu juga berpesan menitipkan anaknya yang ada di rumah dan di sekolah.
Tangisan Putri tak terbendung saat berpesan agar anak-anaknya belajar yang baik dan tetap menggapai cita-cita dan selalu berbuat yang terbaik.
Istri Ferdy Sambo itu ditahan mulai Jumat (30/9/2022) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu mengenakan baju tahanan oranye bernomor 077 ketika ke luar dari Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, Putri keluar sekira pukul 17.35 WIB. Ia kemudian menyampaikan pernyataan terkait penahanannya di depan awak media.
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini.
Baca juga: Febri-Rasamala Diminta Dengarkan Suara Publik Agar Mundur dari Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi
Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing- masing,” kata Putri dengan suara bergetar.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” sambung Putri yang kemudian menangis.
Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2022) kemarin.
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
“Hari ini Saudari PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah lengkap.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua,” ungkapnya.
Baca juga: LPSK Sebut Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan tapi Tak Mau Sampaikan Apapun
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan seusai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
“Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik,” tukas Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu pada 19 Agustus 2022.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudari PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri seusai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
Baca juga: Undang Psikolog, Ronaldo Curhat soal Kehidupan dan Masa Depan
Baca juga: Polri Tak Yakin Kuat Maruf Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Ini Alasannya
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi.
Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” katanya.
Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri.
Salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
“Ya, kondisi bapak (suaminya) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lainnya itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Selain itu, dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
(Kompas.com)
Baca juga: Terungkap Isi Obrolan di Sofa Saat Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Punya Balita, Melanie Subono Sindir: Vanessa Angel Kok Ditahan
Baca juga: dr Zaidul Akbar Bongkar Tips Menjaga Keperkasaan Pria di Ranjang, Umur 40 Tahun Masih Kuat