Haba Medan

Polisi Tangkap Pemilik Ladang Beserta 26 Batang Ganja yang Baru Siap Dipanen

JS (48) seorang pemilik ladang ganja diringkus aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Editor: Misran Asri
Dok: Polres Aceh Selatan
Ilustrasi - Pemilik ladang ganja berinisial RA (35) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Rabu (20/7/2022) lalu. 

JS (48) seorang pemilik ladang ganja diringkus aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

PROHABA.CO, KARO - JS (48) seorang pemilik ladang ganja diringkus aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pria warga Desa Sukanalu Teran, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo itu ditangkap di ladang miliknya di kawasan Sagan Tanah, Kecamatan Naman Teran, sesaat seusia JS memanen 26 batang ganja di kebunnya itu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar yang dikonfirmasi menyebutkan benar ada penangkapan pemilik ladang ganja berinisial JS .

Ia mengaku JS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, pada Senin (3/10/2022) lalu, bahwa di Perladangan Sagan Tanah, Kecamatan Namanteran, yang dikelola JS, ada tanaman narkotika jenis ganja.

"Mengetahui informasi ada ladang ganja, kita turunkan personel untuk lidik dan ungkap pelaku," ujar Kapolres Tanah Karo.

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Ronny, petugas menangkap JS di ladangnya dan langsung menggeledah di sekitar ladang.

Disitu, sambungnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang dalam keadaan basah yang meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8-40 cm.

Baca juga: Personel Polres Bireuen Tempuh Perjalanan Setengah Hari ke Ladang Ganja di Pedalaman Peulimbang 

Baca juga: 4 Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie Dimusnahkan, Langsung Dipimpin Kapolres Aceh Besar

Baca juga: Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan 4 Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie

"7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50-120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40-115 cm," ujarnya.

Kesemua tanaman ganja tersebut, kata Kapolres Tanah Karo ini, ditemukan dari dalam 2 buah goni warna putih yang terletak di ladangnya.

Kepada petugas, JS mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang ia tanam sendiri.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik," katanya.

Baca juga: Baru 3 Hari Lalu Penemuan Ladang Ganja, Polres Pidie Kembali usnahkan 2.600 Batang Ganja di Tangse

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.(akb/tribun-medan.com)

Baca juga: BNN Aceh Temukan 4,5 Ha Ladang Ganja di Lereng Gunung Seulawah, 95 Ribu Batang Ganja Dimusnahkan

Baca juga: Petugas Gabungan Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba, Ribuan Batang Ganja Dimusnahkan   

Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Batu Itam Tapaktuan Diamankan, Ini Barang Bukti Yang Berhasil Disita Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Baru Panen Ganja, Narkoba Polres Karo Tangkap JS di Ladang Miliknya, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved