Kriminal
Bareskrim Ciduk Tiga Pengedar Uang Palsu di Karawang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kawasan Karawang ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) di Kawasan Karawang.
Penangkapan berhasil dilakukan dengan melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
"Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli)," kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
Andri menjelaskan, awalnya penyidik menangkap tersangka A dan K pada tanggal 20 September 2022 terkait kasus uang palsu di Karawang.
Setelah dilakukan pendalaman, pada 3 Oktober 2022 ditemukan satu tersangka lain berinisial FM.
Baca juga: Pedagang Mi Tertipu Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Diberikan oleh Seorang Pemuda
Baca juga: Pasangan Kekasih Kompak Curi Sepeda Motor Honda Beat Milik Jamaah Pengajian di Gresik
“Menangkap satu orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat,” ujarnya.
Menurutnya, FM merupakan residivis uang palsu pada 2018 sesuai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, sebanyak 8 lembar uang palsu setengah jadi, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu sebanyak 50 lembar, handphone, KTP, dan alat pendukung pembuatan uang palsu lainnya.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu," ungkap Andri.
(kompas.com)
Baca juga: Sindikat Pencetak Uang Palsu Rp 19 Juta Per Malam Diciduk Polisi
Baca juga: Motor Vega R Milik Remaja Asal Tuban Ini Hilang Seusai Shalat Jumat
Baca juga: Modusnya Dikirim Pacar, Seorang IRT di Toraja Edarkan Uang Palsu