Haba seleb

Indra Kenz Memelas Depan Majelis Hakim: Saya Sudah Dimiskinkan

Terdakwa kasus binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memelas depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: IKL
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo. Indra Kenz mengaku sudah tidak punya apa pun karena sudah dimiskinkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

PROHABA.CO - Terdakwa kasus binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memelas depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Indra Kenz mengaku sudah tidak punya apa pun karena sudah dimiskinkan.

Oleh karena itu, Indra Kenz mohon hukumannya diringankan.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.

Indra Kenz pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Indra Kenz menyebutkan hal-hal yang diharapkan bisa membuat hakim majelis mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya.

Dalam kesempatan itu, Indra Kenz tampak begitu menyesal, dia mengatakan bahwa dia sudah dimiskinkan akibat perkara yang menjeratnya.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan.

Baca juga: Bentuk Tubuh Angelina Sondakh Jadi Sorotan saat Tawarkan Produk Endorse

Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra Kenz dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa, (11/10/2022).

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Rekening atas nama Indra dan keluarganya juga diblokir sejak dia ditangkap pihak kepolisian.

Indra berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil.

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut.

Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved