Haba seleb

Indra Kenz Memelas Depan Majelis Hakim: Saya Sudah Dimiskinkan

Terdakwa kasus binary options Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memelas depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang

Editor: IKL
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Indra Kenz dituntut pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Trading Binary Option aplikasi Binomo. Indra Kenz mengaku sudah tidak punya apa pun karena sudah dimiskinkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. 

"Mamam tuh adzab pedih dr Allah"

"Wah rusak banget"

"Kembali ke setelan pabrik" tutur para netizen.

120 Hari Terkurung di Penjara, Kondisi Indra Kenz Sangat Prihatin dan Tertekan, Kuasa Hukum Klaim Penyidik Kesulitan Kumpulkan Berkas Pekara

Tersangka kasus investasi bodong trading ilegal Binomo, Indra Kenz, telah ditahan selama 120 hari.

Kuasa hukumnya, Brian Praneda mengabarkan bahwa Indra Kenz dalam kondisi tertekan.

Hal itu dikarenakan Indra Kenz memikirkan nasib orang-orang terdekatnya yang turut terseret kasus ini.

"Pada prinsipnya, dia bagi saya sehat, bagus ya," ujar Brian, dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com.

"Mungkin sedang tertekan," lanjut Brian.

Baca juga: Gading Marten Selalu Diselingkuhi Pasangan tapi Tidak Pernah Marah

Menurut Brian, wajar Indra Kenz tertekan, mengingat tunangannya, Vanessa Khong, calon mertuanya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma adik kandungnya juga terseret dalam kasus trading ilegal Binomo.

"Pasti sangat prihatin ya dia dan tertekan sekali," kata Brian.

"Pak Rudy, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," tambahnya.

Brian lebih lanjut menyebut, hingga kini penyidik belum melengkapi berkas, sehingga Indra Kenz tak seharusnya ditahan lebih lama.

Pasalnya, pada Sabtu (25/6/2022) adalah maksimum penahanan Indra Kenz selama 120 hari.

"Hari ini hari terakhir masa penahanan IK, 120 hari sudah maksimum. Kasus ini cukup berat untuk didalami dan dilengkapi oleh pihak penyidik," ujar Brian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved