Berita Sabang

Rumah Sepi, Wanita Keterbelakangan Mental Berkali-kali Alami Pelecehan

Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media terkait kasus pelecehan wanita yang mengalami keterbelakangan

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH, didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO Ipda Rizal Bahnur menggelar konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (12/10/2022). Dalam temu pers itu dibeberkan dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang pria terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental. 

Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

Kini tersangka bersama barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Sabang. (i)

Baca juga: Suami di Sabang Diperas oleh Kenalan di Fb yang Ternyata Pria, Istri Rugi Rp 8,4 Juta

Baca juga: Berkedok Bimbingan Les, Oknum PNS di Sabang Lecehkan Lima Wanita

Baca juga: Curi Hp dan Uang Rp 5 Juta Pemuda Asal Sibolga Diringkus Polisi

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved