Berita Sabang
Rumah Sepi, Wanita Keterbelakangan Mental Berkali-kali Alami Pelecehan
Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media terkait kasus pelecehan wanita yang mengalami keterbelakangan
Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.
Kini tersangka bersama barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Sabang. (i)
Baca juga: Suami di Sabang Diperas oleh Kenalan di Fb yang Ternyata Pria, Istri Rugi Rp 8,4 Juta
Baca juga: Berkedok Bimbingan Les, Oknum PNS di Sabang Lecehkan Lima Wanita
Baca juga: Curi Hp dan Uang Rp 5 Juta Pemuda Asal Sibolga Diringkus Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Sabang-menggelar-konferensi-pers-terkait-pelecehan-seksual.jpg)