Berita Sabang

Rumah Sepi, Wanita Keterbelakangan Mental Berkali-kali Alami Pelecehan

Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media terkait kasus pelecehan wanita yang mengalami keterbelakangan

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH, didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO Ipda Rizal Bahnur menggelar konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (12/10/2022). Dalam temu pers itu dibeberkan dugaan kasus pelecehan seksual oleh seorang pria terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental. 

PROHABA.CO, SABANG - Kepolisian Resor (Polres) Sabang menggelar konferensi pers bersama puluhan awak media terkait kasus pelecehan wanita yang mengalami keterbelakangan mental, di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH.

Kapolres Muhammadun didampingi Kasat Reskrim diwakili KBO Ipda Rizal Bahnur dalam konferensi pers itu menerangkan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sabang beberapa waktu yang lalu, yaitu kasus pelecehan seksual.

“Jajaran polres Sabang berhasil mengungkap pelecehan seksual terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim diwakili KBO Ipda Rizal Bahnur menjelaskan tersangka pelaku pelecehan FD (63) merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Sabang Lecehkan Gadis Yatim Piatu & Keterbelakangan Mental, Modusnya Pijat Kaki

Baca juga: Jelang Pensiun, Seorang PNS di Sabang Ini Lakukan Pelecehan Terhadap Lima Anak Didiknya

Sedangkan korban MAZ (26), seorang wanita keterbelakangan (retardasi) mental, sehari-hari tinggal di rumah bersama abang kandungnya karena kedua orang tuanya sudah tiada.

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan lebih dari satu kali.

"Kasus pelecehan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban serta di kamar mandi, dan setelah Satreskrim melakukan penyidikan, maka pada hari ini kami melakukan ekspose ke media dan sekaligus berkas perkara ini segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap KBO Ipda Rizal Bahnur.

Sementara itu, pelecehan seksual itu diduga terjadi pada  Kamis (22/9/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Lebih lanjut ia jelaskan, bermula ketika pelaku datang ke rumah korban.

Pada saat itu di rumah korban tidak ada orang selain korban sendiri, sedangkan abang kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Gadis Retardasi Mental Diringkus, Beraksi Saat Abang Korban Kerja

Baca juga: 9 Pria di Banyumas Perkosa Bocah Keterbelakangan Mental hingga Hamil

Lantaran kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit.

Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.

“Modus pijat kaki korban yang sakit, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara jari tengah pelaku dimasukkan ke dalam kelamin korban.

Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

Kini tersangka bersama barang bukti kejahatannya sudah diamankan di Mapolres Sabang. (i)

Baca juga: Suami di Sabang Diperas oleh Kenalan di Fb yang Ternyata Pria, Istri Rugi Rp 8,4 Juta

Baca juga: Berkedok Bimbingan Les, Oknum PNS di Sabang Lecehkan Lima Wanita

Baca juga: Curi Hp dan Uang Rp 5 Juta Pemuda Asal Sibolga Diringkus Polisi

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved