Kriminal
Satnarkoba Polres Aceh Tengah Tangkap 18 Orang Tersangka Narkoba
"Kita terus berkomitmen melakukan upaya dalam menjadikan Aceh Tengah terbebas dari narkoba," terang Kompol Aldro ...
PROHABA.COM, TAKENGON - Tim Satnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap 18 tersangka yang diduga mengedarkan barang haram narkoba.
Penangkapan itu diuangkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres setempat, Kamis (13/10/2022).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nurhakim SIK melalui Wakapolres, Kompol Edwin Aldro, mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penekanan peredaran narkotika di wilayah itu.
"Kita terus berkomitmen melakukan upaya dalam menjadikan Aceh Tengah terbebas dari narkoba," terang Kompol Aldro.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan SIK menjelasakan, dari 18 tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 31,13 gram sabu dan 7,15 kilogram.
"18 Tersangka dan barang bukti kita amankan selama satu bulan terakhir," katanya.
Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie
Diterangkan 18 tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah HA (39), MI (28), MS (32), RA (30), IR (36), MR (19), IN (29), AM (36), WES (22), MR (29), RI (26), BS (22), HS (24), FS (33), NS (33), SB (28), IS (27), dan MA (33).
Para tersangka berada di Aceh Tengah.
Dan akan dijerat dengan ancaman pasal 114 (1) jo, pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahin dan maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyebut, selama empat bulan menjabat di kabupaten berhawa sejuk itu secara kuantitas jumlah kasus menurun, sedangkan kualitas kasus tersebut terus mengalami peningkatan.
Peredaran kasus narkotika, kata AKP Wawan, di Aceh Tengah terendus modus baru, seperti, pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal, bukan begitu dipesan langsung dikasih.
Baca juga: Simpan Sabu di Toko, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk
Modus ini ditemukan selama satu dan dua bulan ke belakang.
Para pelaku memainkan perannya dengan sangat rapi.
Selain itu, modus transaksi antara penjual dan pembeli tidak bertemu, melainkan terputus.
Kasat juga mencontoh kasus yang dijalankan oleh tersangka Amplop.